Senin, 07 Juli 2014

Mengapa Jumlah TPS di Salatiga Berkurang?

ARGOMULYO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga memastikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilpres nanti akan berkurang dibanding pileg lalu. Hal ini karena akan terjadi penggabungan TPS karena syarat maksimal jumlah pemilih dalam TPS akan ditambah.

Anggota KPU Salatiga Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pengembangan Organisasi SDM dan Umum Rumah Tangga, Syaemuri, mengatakan, sesuai surat edaran dari KPU Pusat, jumlah pemilih di setiap TPS dalam pilpres bertambah menjadi maksimal 800 orang. Dalam pileg lalu, jumlah pemilih maksimal dalam TPS adalah 500 pemilih.

"Atas dasar surat KPU itu, KPU Salatiga akan menggabungkan TPS dengan pertimbangan efisiensi. Pada pileg lalu jumlah TPS di Salatiga 386, maka pada pilpres berkurang delapan menjadi 378 TPS," kata mantan anggota Panwaslu Salatiga ini. Menurut Syaemuri, penggabungan TPS ini bukan asal menggabungkan tetapidengan pertimbangan tertentu yang melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pertimbangan

Pertimbangannya di antaranya memperhatikan partisipasi masyarakat, memudahkan pemilih, memperhatikan aspek geografis, jarak tempuh menuju TPS. Selain itu penggabungan TPS tidak dilakukan bagi pemilih yang berasal dari kelurahan berbeda.

Mengenai permintaan Panwaslu agar KPU menyediakan TPS di sumah sakit, Syaemuri menuturkan, KPU Salatiga sebenarnya siap menjalankan. Hanya saja, hingga kini belum ada petunjuk dari KPU pusat terkait hal itu. Saat ini baru disarankan penyediaan TPS di rumah sakit jiwa.

"Sebaiknya Bawaslu bisa menyampaikan masalah ini ke KPU pusat untuk menerbitkan regulasi pendirian TPS di Rumah sakit. Kami yang di bawah siap menjalankan," katanya.

Sebelumnya, ketua Panwaslu Salatiga Mashuri AK mendesak KPU agar menyediakan TPS di rumah sakit. Sebab pada pemilu legislatif (pileg) lalu, para pasien di sejumlah rumah sakit di Salatiga tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak dilayani dengan disediakan TPS

(Widi/SM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar